HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL (21 FEBRUARI) KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018

0

Pertambahan penduduk kota semakin meningkat tidak hanya berasal dari angka kelahiran, namun juga dipicu oleh migrasi penduduk dengan alasan untuk memperbaiki taraf hidup menjadi lebih layak. Seiring dengan kepadatan penduduk, kebiasaan dari penduduk yang belum menyadari adalah pentingnya menjaga kebersihan

Sampah sering kali disia-siakan sebagai barang kotor yang tak berguna. Kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan juga masih memprihatinkan. Slogan “Jangan buang sampah sembarangan” hanya jadi kalimat tumpul yang gagal menggugah kesadaran bahaya sampah.  Masih banyak kita temukan tumpukan sampah di mana-mana. Diperlukan pengelolaan sampah untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Pengelolaan sampah mencankup kegiatan yang dilakukan dengan cara pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan pendaur-ulangan atau pembuangan dari material-material sampah.

Di sisi lain sampah bisa menjadi uang dengan cara di kelola, salah satunya melalui bank sampah. Peraturan Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomer 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, dan Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah  Pasal 2 yaitu Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.

Disamping itu peran Bank Sampah menjadi penting dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga yang mewajibkan produsen melakukan kegiatan 3R dengan cara menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menggunakan bahan baku produksi yang dapat di daur ulang dan di guna ulang atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang dan diguna ulang. Bank Sampah dapat berperan sebagai dropping point bagi produsen untuk produk dan kemasan produk yang masa pakainya telah usai.Sehingga sebagian tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah juga menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Penerapan pola ini diharapkan volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang.

Program-program penanggulangan sampah berbasis bank sampah diharapkan mampu memberikan dampak positif untuk pengurangan sampah-sampah dari sumber asalnya. Kesadaran masyarakat, pemerintah dan stakeholder harus sejalan serta memiliki kesepahaman yang sama dalam menerapkan manajemen pengelolaan Bank sampah.

Kabupaten Cilacap berupaya menggalakkan Bank Sampah di beberapa lokasi yang berpotensi untuk dapat mengembangkan pola pengelolaan sampah berbasis masyarakat tersebut. Oleh karena itu, pada Tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap, membentuk Bank Sampah Induk yang berlokasi di Jl. MT. Haryono 79 agar dapat meningkatkan pengelolaan sampah dengan mengumpulkan timbulan sampah perkantoran ( sampah kertas, plastic dan botol plastic).

 

Daftar Pustaka:

  • http://nationalgeographic.co.id/berita/2013/02/21-februari-hari-peduli-sampah-nasional
  • http://munasya.com/%E2%80%8Bbegini-cara-mengelola-bank-sampah/
  • wordpress.com/acuan/bank-sampah/
  • neliti.com/media/publications/72177-ID-manajemen-pengelolaan-bank-sampah-di-kota.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *