PEMBERHENTIAN dan PENYEGELAN KEGIATAN PETERNAKAN AYAM

Kami DLH Kabupaten Cilacap dan Satpol PP Kabupaten Cilacap, pada hari ini mendatangi langsung tempat peternakan ayam petelur di Desa Cimanggu yang dilaporkan telah meresahkan warga sekitar tempat peternakan ayam petelur.

Usaha peternakan ayam petelur Sdr. Haji Warsiti di Ds Cimanggu RT.01/10 Kecamatan Cimanggu telah melanggar :
1. Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (usaha tidak dilengkapi dengan dokumen UKL/UPL)

2. Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (usaha tidak dilengkapi dengan izin lingkungan)

Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang dikenakan :
1. Menghentikan kegiatan usaha peternakan ayam petelur selambat lambatnya pada tanggal 14 Mei 2020.

2. Melengkapi Izin Lingkungan dan menyusun Dokumen Lingkungan Hidup sebelum melakukan usaha peternakan ayam petelur di lokasi yang sesuai.

Cilacap, 08 Mei 2020, Atas nama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap.

Perhatian untuk warga yang bertempat tinggal di sekitar tempat usaha peternakan ayam petelur yang terkena dampaknya tersebut mohon bersabar lagi, karena kami sedang mengusahakan upaya yang terbaik.
Karena ini bukan cuma dari pihak kami saja yg berwenang, ada pihak lain juga.
Mudah-mudahan dampak yang dialami warga sekitar peternakan tersebut segera berkurang dan tidak membuat warga resah.