Kelembagaan

Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Cilacap terdiri dari :

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, terdiri dari :

  1. Sub Koordintor Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan;
  2. Sub Koordintor Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
  3. Sub Koordintor Hukum Lingkungan.

d. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Peningkatan Kapasitas, terdiri dari :

  1. Sub Koordintor Pengelolaan Sampah;
  2. Sub Koordintor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  3. Sub Koordintor Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, terdiri dari :

  1. Sub Koordinator Pencemaran Lingkungan;
  2. Sub Koordinator Lingkungan;
  3. Sub Koordinator Lingkungan Hidup.

f. UPTD :

    1. UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Timur

   2. Subag TU UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Timur

   3.UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Barat

  4. Subag TU UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Barat

  5.UPTD Laboratorium Lingkungan

  6. Subag TU UPTD Laboratorium Lingkungan