Tugas pokok Dinas Lingkungan HidupĀ Kabupaten Cilacap :
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi DLH Kab. Cilacap :
a. Perumusan kebijakan di bidang penataan dan penaatan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang penataan dan penaatan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan dan penaatan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
d. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan di bidang penataan dan penaatan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
f. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.