Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Dinas Lingkungan HidupĀ  Kabupaten Cilacap :

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi DLH Kab. Cilacap :

a. Perumusan kebijakan di bidang penataan dan penaatan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;

b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang penataan dan penaatan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan dan penaatan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;

d. pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan di bidang penataan dan penaatan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;

e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;

f. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD;

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.