TEMPAT PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU REFUSED DERIVED FUEL – TPST RDF
TPST RDF adalah merupakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan. Tujuan akses diselengarakannya TPST RDF adalah untuk mengurangi kebutuhan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, meningkatkan kualitas lingkungan dan dihasilkannya bahan bakar alternatif penganti bahan bakar fosil (batubara).
TPST RDF berlokasi di Desa Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi kabupaten Cilacap, pada lahan seluas 3 ha, terselenggara berkat kerja sama para pihak yaitu :
- Kementerian PUPR, berperan dalam penyediaan bangunan utama;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berperan dalam penyediaan mesin dan lektrical yang berasal dari Kerajaan Denmark.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berperan dalam penyediaan sarana pendukung;
- Pemerintah Kabupaten Cilacap berperan dalam penyediaan tanah dan jalan akses.
TPST RDF memiliki kapasitas mengolah sampah sebesar 120 ton/hari, saat ini telah melewati masa uji coba dan menunjukkan hasil sesuai dengan direncana (standar) yaitu produk berupa RDF sebanyak 30 s/d 40 ton/hari, kadar air turun dari 57,60 % menjadi 22,75 %, dalam waktu 20 hari dengan nilai kalor sebesar 687 Kkal/kg.
TPST RDF merupakan pilot proyek nasional model pengolahan sampah menjadi bahan bahan bakar. Mesin dan elektrikal berteknologi Jerman, merupakan hibah dari Pemerintah kerajaan Denmark kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Pada Tahun 2018 telah mendapat apresiasi sebagai nominator penerima penghargaan bidang Waste to Energi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain itu TPST RDF sudah manjadi tujuan studi bagi instansi pengelola persampahan mulai dari tingkat lokal (semua kabupaten di barlingmascakep), regional maupun nasional, termasuk lembaga pendidikan tinggi.