TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN CILACAP
Sesuai SK Bupati Cilacap Nomor 555/14/36/Tahun 2018
Dalam megelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informaasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, dimana di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap, PPID Pembenatu dijabat oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Pembantu di bantu oleh Pengelola Website yang terdapat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap.
Tugas Pokok PPID Pembantu:
- Mengumpulkan, pemutakhiran, memverifikasi, mendokumentasi, menyimpan bahan informasi public pada wilayah tugasnya; dan
- Mengirimkan informasi publik secara berkala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Cilacap.
Wewenang PPID Pembantu yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperole informasi dari bidang-bidang yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan Pengelola Website untuk membuat, mengumpulkan, serta memeliharainformasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Hak dan Kewajiban PPID Pembantu, PPID Pembantu berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID Pembantu wajib meyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain iformasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Pembantu dibantu oleh Pegelola Website.